Kajian Filosofis Atas Teori Diskursus Jürgen Habermas

Simanungkalit, David Jones (2014) Kajian Filosofis Atas Teori Diskursus Jürgen Habermas. Undergraduate thesis, Widya Mandala Catholic University Surabaya.

[thumbnail of ABSTRAK]
Preview
Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf

Download (420kB) | Preview
[thumbnail of BAB 1]
Preview
Text (BAB 1)
Bab 1.pdf

Download (251kB) | Preview
[thumbnail of BAB 2] Text (BAB 2)
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (688kB)
[thumbnail of BAB 3] Text (BAB 3)
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (600kB)
[thumbnail of BAB 4] Text (BAB 4)
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (333kB)
[thumbnail of BAB 5]
Preview
Text (BAB 5)
Bab 5.pdf

Download (250kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar pustaka.pdf

Download (246kB) | Preview

Abstract

Masyarakat modern memiliki kompleksitas nilai dan kepentingan. Benturan nilai dan kepentingan merupakan sebuah hal yang tidak dapat dielakkan lagi. Dalam situasi semacam itu, kita dihadapkan pada dua buah jalan pilihan. Pertama, membangun sebuah tatanan masyarakat rasional yang dilandasi oleh nilai-nilai etika dan moral. Kedua, menggunakan cara-cara irasional, seperti kekerasan, uang, dan kekuasaan, yang cenderung mengarah pada kehancuran. Kompeleksitas nilai dan kepentingan harus diatur sedemikian rupa guna mencegah terjadinya konflik yang mengarah pada disintegrasi masyarakat. Pada titik ini, keberadaan hukum menjadi hal yang sangat fundamental untuk mengatur kompleksitas nilai dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Keberadaan hukum dapat menjamin kehidupan bersama dalam masyarakat berjalan dengan tertib. Kendati demikian, tak jarang kita menjumpai berbagai problematika yang muncul terkait dengan hukum. Problematika yang dimaksud adalah keberadaan hukum yang kontroversial yang tidak mencerminkan nilai keadilan bagi masyarakat. Contoh konkret dari keberadaan hukum yang controversial adalah sistem hukum yang diterapkan oleh pemerintah kolonial terhadap daerah jajahannya, seperti hukum tanam paksa yang pernah ada di Indonesia. Lalu adanya politik Apartheid di Afrika Selatan yang memisahkan antara masyarakat kulit hitam dan kulit putih dalam suatu sistem hukum politik negara. Keberadaan hukum yang demikian tidak mencerminkan hakekat hukum yang seharusnya memberikan nilai keadilan bagi masyarakat. Keberadaan hukum yang kontroversial justru tidak menjamin terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib dan adil melainkan malah dapat memicu terjadinya disintegrasi masyarakat. Keberadaan hukum yang kontroversial tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan hukum juga bukan tanpa masalah. Akar permasalahannya terletak pada prosedur legitimasi pembentukan hukumnya. Keberadaan hukum yang kontroversial tersebut ditetapkan secara sepihak oleh penguasa atau pihak mayoritas yang bertujuan untuk melayani kepentingan pihak-pihak tertentu dan melanggengkan status quo. Penekanan pada dimensi “subjektivitas” dari penguasa dan pihak-pihak tertentu tanpa disertai adanya kontrol dan keterlibatan aktif dari ix masyarakat merupakan sebuah problem yang menandakan adanya kecacatan dalam prosedur dalam pembentukan hukum. Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk memperkenalkan gagasan-gagasan filosofis Jürgen Habermas yang berkaitan dengan proses penetapan hukum atau norma melalui sebuah prosedur pengujian intersubjektif. Prosedur pengujian secara intersubjektif merupakan esensi dari teori diskursus. Teori diskursus, sebagai sumbangan pemikiran Habermas terhadap masyarakat modern, pada dasarnya tidak menawarkan suatu ide substantif apapun, melainkan hanya meradikalkan prosedur (cara) yang didasarkan pada hakekat rasio itu sendiri, yaitu rasio komunikatif dan rasio prosedural. Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah metode kepustakaan dengan pengunaan berbagai sumber pustaka yang terkait dengan tema dan dapat dipertanggungjawabkan aspek keilmiahannya. Teori diskursus kiranya sangat cocok sebagai salah satu solusi alternatif terkait permasalahan mengenai proses penetapan hukum (norma). Menurut pandangan Habermas, produk-produk legal formal yang menyangkut kehidupan publik harus melewati sebuah proses pengujian diskursif yang menekankan prinsip intersubjektivitas. Produk-produk legal formal yang dicapai melalui prosedur pengujian diskursif akan menghasilkan sebuah konsensus yang memiliki dasar legitimasi yang kuat. Kekuatan dasar legitimasinya terletak pada konsensus yang dicapai secara intersubjektif. Pelaksanaan hasil konsensus yang dicapai melalui mekanisme semacam itu bersifat mengikat terhadap seluruh partisipan diskursus, karena mereka terlibat aktif di dalam prosesnya.Produk-produk legal formal yang dihasilkan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi aktif masyarakat tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat karena adanya defisit dalam proses legitimasinya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Department: ["eprint_fieldopt_department_Faculty of Philosophy" not defined]
Uncontrolled Keywords: rasio prosedural, tindakan komunikatif, teori diskursus, etika diskursus, intersubjektivitas
Subjects: General > B Philosophy (General)
Divisions: Faculty of Philosophy > Philosophy Science Study Program
Depositing User: Vincentius Widya Iswara
Date Deposited: 08 Sep 2014 07:30
Last Modified: 21 Nov 2014 05:57
URI: http://repository.ukwms.ac.id/id/eprint/25

Actions (login required)

View Item View Item